Begini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK
Humas Mabes Polri mencoba merealisasikan
beberapa permasalahan umum yang belum banyak dipahami oleh masyarakat.
Salah satunya tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perhitungan
pajak serta denda.
Dijelaskan bahwa STNK adalah bukti
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai
kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan. Isinya,
identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan
masa berlaku termasuk pengesahan.
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
baca juga :
1. BBN KB (Bea Balik Nama
kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road)
atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua
pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya
administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti
pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh: Anda punya sepeda motor dan
terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan
SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp
232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Post A Comment
Tidak ada komentar :